GRESIK — Kasus peredaran Surat Keputusan (SK) ASN palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik menjadi tamparan keras bagi kredibilitas birokrasi daerah. Fakta-fakta yang terungkap bukan sekadar menunjukkan adanya tindak kriminal penipuan, melainkan menjadi bukti nyata atas lemahnya sistem pengawasan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.
Anomali ini memicu pertanyaan besar: Bagaimana mungkin sebuah institusi yang baru saja meraih penghargaan nasional bisa kecolongan dengan cara yang begitu elementer?
1. Lumpuhnya Deteksi Dini: Korban Bertindak Sebagai Alarm
Kelemahan paling mendasar terlihat pada kegagalan deteksi dini. SK palsu tersebut diketahui telah beredar sejak Februari 2024, namun sistem internal BKPSDM tidak memberikan sinyal peringatan apa pun. Kasus ini justru terungkap secara kebetulan saat seorang korban (SEP) datang ke Kantor Bupati mengenakan seragam ASN lengkap pada 6 April 2026.
Ironisnya, kecurigaan muncul dari Bagian Prokopim, bukan dari sistem verifikasi internal BKPSDM. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan rutin di lembaga tersebut sama sekali tidak berjalan.
2. Kontradiksi Teknologi dan Prestasi
Kasus ini menyisakan paradoks yang memprihatinkan. Di satu sisi, Pemkab Gresik telah meluncurkan sistem digital “Portal Kedaton” pada Desember 2025. Di sisi lain, BKPSDM Gresik baru saja dinobatkan sebagai Terbaik III se-Indonesia pada BKN Award 2025.
Jika sistem digital telah diimplementasikan dan prestasi nasional telah diraih, bagaimana mungkin dokumen dengan tanda tangan Bupati dan stempel palsu bisa beredar luas tanpa terverifikasi? Fakta ini menguatkan dugaan bahwa kecanggihan sistem yang ada belum dibarengi dengan prosedur operasional yang berjalan optimal di lapangan.
3. Krisis Integritas: Keterlibatan “Orang Dalam”
Pengawasan bukan sekadar soal perangkat lunak, melainkan soal integritas sumber daya manusia. Terungkapnya keterlibatan oknum ASN aktif (AP) dan mantan PNS (AT) sebagai bagian dari sindikat menunjukkan adanya “keropos” dari dalam. Jika aparatur yang seharusnya menjaga marwah kepegawaian justru menjadi makelar dan pengepul dana, maka secanggih apa pun sistem teknologi yang dibangun akan menjadi sia-sia.
4. Respons yang Terlambat
Langkah BKPSDM memfasilitasi laporan ke Polres Gresik dan memanggil para korban pasca-kejadian patut diapresiasi, namun langkah tersebut bersifat reaktif. Ketegasan setelah nasi menjadi bubur tidak bisa menutupi kelalaian preventif yang seharusnya dilakukan sebelum kerugian material dan psikis dialami oleh para korban.
5. Mendesak Audit Forensik Kepegawaian
Kredibilitas BKPSDM kini berada di titik nadir. Desakan DPRD Gresik untuk melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh ASN di Kabupaten Gresik adalah langkah darurat yang wajib dilakukan. Namun, lebih dari itu, Inspektorat Kabupaten Gresik harus segera melakukan audit forensik terhadap seluruh data kepegawaian di semua OPD.
Tanpa adanya tindakan hukum yang tegas dan pembenahan sistemik terhadap integritas SDM, kasus “SK Siluman” ini sangat mungkin terulang kembali dengan modus yang lebih rapi.












