JAKARTA — Kasus dugaan penganiayaan berat terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat oknum anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka kini resmi dijerat dengan pasal berlapis oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengonfirmasi bahwa berkas perkara penyiraman air keras tersebut telah dinyatakan lengkap baik secara syarat formil maupun materiil.
Penerapan Pasal Penganiayaan Berat
Pihak Oditurat menerapkan pasal-pasal berat yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan KUHP.
“Oditur menerapkan pasal berlapis, yaitu: Pasal 469 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP,” tegas Kolonel Chk Andri Wijaya dalam keterangannya, Rabu (22/04/2026).
Menuju Persidangan Militer
Saat ini, pihak Oditurat Militer tengah melakukan pengolahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk segera ditindaklanjuti. Tahapan berikutnya adalah pengiriman Berita Acara Pendapat (Bapat) dan Saran Pendapat Hukum (SPH) kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera).
“Setelah mendapatkan Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera), Oditur akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer agar kasus ini bisa segera disidangkan,” tambah Andri.
Komitmen Penegakan Hukum
Pernyataan lengkapnya berkas perkara ini memberikan harapan bagi pemenuhan rasa keadilan terhadap Andrie Yunus, yang menjadi korban kekerasan saat menjalankan aktivitas kemanusiaannya. Proses hukum di Pengadilan Militer nantinya akan menjadi sorotan publik guna memastikan transparansi dan akuntabilitas di dalam institusi TNI.
Hingga kini, keempat tersangka masih berada dalam penanganan otoritas militer sembari menunggu jadwal persidangan yang akan segera ditetapkan setelah pelimpahan berkas selesai dilakukan.












