JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi memulai pendistribusian 1.445 unit laptop bagi para hakim baru di seluruh satuan kerja peradilan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Badan Urusan Administrasi (BUA) MA untuk memperkuat sarana pendukung tugas yudisial di tengah tuntutan peradilan modern berbasis digital.
Ribuan perangkat tersebut disalurkan ke berbagai instansi, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga Pengadilan Militer yang tersebar di pelosok Indonesia.
Akuntabilitas dan Tata Kelola Aset
Proses distribusi ini mengacu pada surat Kepala Biro Umum MA RI Nomor 666/BUA.7/PL1.2.5/XII/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Dalam surat tersebut, Kepala Biro Umum, Arifin Samsurijal, menginstruksikan seluruh sekretaris pengadilan selaku penerima barang untuk melakukan verifikasi fisik secara ketat.
“Setiap satuan kerja wajib melakukan verifikasi fisik, dokumentasi, serta penginputan aset melalui sistem aplikasi keuangan negara secara tertib,” tegas Arifin. Langkah ini diambil untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara di lingkungan peradilan.
Target 5.000 Unit di Tahun 2026
Transformasi digital peradilan menjadi fokus utama MA dalam beberapa tahun terakhir. Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA RI, Sobandi, menyatakan bahwa dukungan perangkat teknologi untuk hakim akan terus ditingkatkan secara bertahap.
Bahkan, Sobandi membocorkan rencana besar untuk tahun mendatang. “Tahun depan kita siapkan anggaran untuk 5.000 laptop bagi hakim,” ujarnya melalui saluran komunikasi internal bersama para juru bicara pengadilan, Sabtu (27/12/2025).
Mempercepat Pelayanan bagi Pencari Keadilan
Penyediaan laptop bagi hakim baru diharapkan mampu memacu produktivitas dalam proses administrasi perkara, penulisan putusan, hingga persidangan elektronik (e-litigation). Dengan perangkat yang memadai, para hakim diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara lebih efektif, efisien, dan transparan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa Mahkamah Agung serius dalam mendorong profesionalisme dan kemandirian hakim melalui dukungan teknologi informasi yang mumpuni di seluruh jenjang peradilan.












