Dana Desa Dapat Dialokasikan untuk Pos Bantuan Hukum per 2026

SUMBAWA — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) membawa terobosan baru dalam sistem peradilan desa. Mulai tahun anggaran 2026, Dana Desa secara resmi dapat digunakan sebagai dukungan operasional untuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, saat meresmikan Posbankum se-Provinsi NTB di kantor Bupati Sumbawa, Sabtu (13/12/2025). Langkah ini bertujuan untuk menghilangkan hambatan jarak dan biaya yang selama ini menghalangi warga desa dalam mendapatkan pendampingan hukum.

“Insya Allah tahun 2026 dan seterusnya, salah satu ‘menu’ yang bisa digunakan dari dana desa itu untuk Posbankum. Ini komitmen kami untuk memastikan warga desa mendapat keadilan,” ujar Mendes Yandri.

NTB Jadi Pelopor Layanan Hukum Desa

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi daerah pelopor dalam inisiatif ini dengan meresmikan 1.166 titik Posbankum. Dengan pencapaian tersebut, 100% desa dan kelurahan di NTB kini telah memiliki layanan bantuan hukum yang terintegrasi.

Kehadiran Posbankum di level desa memberikan tiga manfaat utama bagi masyarakat:

  • Mediasi Desa: Masalah atau sengketa warga diutamakan selesai melalui jalur mediasi di tingkat desa tanpa harus langsung menempuh jalur peradilan formal.

  • Akses Gratis & Dekat: Layanan hukum tersedia langsung di kantor desa atau kelurahan setempat tanpa pungutan biaya.

  • Wadah Resmi: Memberikan payung hukum bagi kepala desa, tokoh masyarakat, dan penggerak PKK dalam mendamaikan perselisihan warga secara sah.

Kolaborasi Tiga Kementerian

Program ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang melibatkan tiga kementerian utama untuk memastikan keberlanjutan anggaran dan teknis di lapangan:

  1. Kemendes PDT: Penyedia kebijakan penggunaan anggaran Dana Desa.

  2. Kementerian Hukum: Penyedia tenaga teknis dan pendampingan bantuan hukum.

  3. Kementerian Dalam Negeri: Pembina aparatur dan perangkat desa.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang turut hadir dalam acara tersebut menekankan bahwa kolaborasi ini akan memberikan rasa aman, baik bagi warga maupun aparatur desa yang kini mendapatkan pendampingan hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya.

Dengan kebijakan ini, desa diharapkan tidak hanya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam mewujudkan penegakan keadilan yang humanis di Indonesia.

Penulis: RONNY BROWNEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *