JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak hanya memproses pidana pelaku dalam kasus dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita, tetapi juga menerapkan sanksi pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi kepada konsumen.
Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, menegaskan bahwa penghukuman pidana semata tidak cukup dan negara wajib memastikan pemulihan hak konsumen berjalan seiring proses hukum.
“Kami mendorong penyidik dan penuntut umum untuk menggunakan Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang memungkinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi kepada konsumen,” kata Fitrah, Rabu (10/12/2025).
Kerugian Masif dan Tuntutan Pemulihan Hak
Hingga kini, tercatat sedikitnya 87 pasangan calon pengantin korban WO Ayu Puspita telah melapor resmi ke kepolisian. Data pendataan korban yang beredar bahkan menunjukkan total korban bisa mencapai lebih dari 200 pasangan, dengan estimasi total kerugian ditaksir mencapai Rp15–16 miliar.
Fitrah menegaskan, dengan kerugian yang masif dan terukur ini, pemulihan hak bukan lagi pilihan, tetapi keharusan hukum.
Ia menjelaskan, Pasal 63 UUPK membuka ruang bagi empat jenis pidana tambahan, salah satunya adalah kewajiban membayar ganti rugi. Fitrah menilai ketentuan ini sangat relevan dalam kasus penipuan jasa, namun selama ini jarang digunakan.
Peringatan Keras untuk Industri Jasa Event
BPKN menilai kasus WO Ayu Puspita adalah puncak gunung es dari lemahnya tata kelola industri wedding organizer di Indonesia, yang ditandai dengan tidak adanya standar minimal layanan, lemahnya perjanjian baku, dan minimnya pengawasan.
Penerapan pidana tambahan ganti rugi dinilai akan memberikan sinyal kuat (warning) bagi seluruh pelaku usaha jasa event agar tidak melakukan praktik curang dan over-promise.
“Penegakan Pasal 63 bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi mengembalikan martabat konsumen,” ujar Fitrah.
BPKN menyatakan siap memberikan analisis hukum, masukan resmi, hingga memfasilitasi korban. BPKN menyerukan agar kasus ini menjadi momentum pembenahan industri wedding organizer secara nasional, karena “Negara tidak boleh membiarkan konsumen terus menjadi korban akibat lemahnya regulasi dan sanksi yang tidak menimbulkan efek jera.”













