JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan keprihatinan mendalam terkait kabar Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang diketahui berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah di tengah wilayahnya dilanda bencana banjir dan tanah longsor.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menegaskan bahwa kehadiran kepala daerah sangat krusial dalam situasi darurat.
“Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah… Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
Umrah Tanpa Izin dan Penolakan Gubernur
Benni Irwan mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menghubungi langsung Bupati Mirwan. Dari komunikasi tersebut, Bupati Mirwan mengakui bahwa ia bepergian untuk umrah tanpa mengantongi izin dari Gubernur maupun Mendagri. Bupati Mirwan dikabarkan akan kembali ke Tanah Air besok hari (7/12/2025).
Lebih lanjut, Benni membeberkan bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sebelumnya telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan oleh Bupati Mirwan. Penolakan itu tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
Penolakan izin tersebut didasarkan pada status Aceh yang berada dalam tanggap darurat bencana hidrometeorologi. Ironisnya, status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Selatan sendiri telah ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati Mirwan.
Itjen Kemendagri Turun Tangan
Kapuspen Kemendagri mengonfirmasi bahwa tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sudah bergerak menuju Aceh.
“Tim dari Itjen Kemendagri sudah bergerak menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air,” jelas Benni.
Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum terkait perjalanan luar negeri kepala daerah dipatuhi.












