Kementerian ATR/BPN Resmikan Standardisasi Alur Loket Pelayanan Pertanahan Se-DKI Jakarta: Jamin Kepastian Waktu dan Transparansi

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi memperkenalkan dan menerapkan Standardisasi Alur Loket Layanan Pertanahan di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi se-DKI Jakarta, Kamis (27/11/2025). Standardisasi ini dilakukan sebagai respons atas kebutuhan masyarakat akan kepastian waktu dan transparansi proses layanan pertanahan.

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Farid Hidayat, dalam sambutan acara peresmian di Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur, menekankan bahwa langkah ini adalah upaya ATR/BPN menjawab keluhan publik.

“Standardisasi alur loket ini bukan sekadar aturan, tetapi cara kita menjawab keluhan masyarakat. Setiap berkas yang masyarakat serahkan adalah harapan, dan tugas ATR/BPN memberikan kepastian,” ujar Farid Hidayat.

Mengatasi PDDM dan Tunggakan Berkas

Standardisasi alur loket ini juga ditujukan untuk mengatasi dua persoalan utama yang kerap menjadi isu dalam pengawasan publik, yaitu terkait Pendapatan Diterima Dimuka (PDDM) dan tunggakan berkas layanan.

“PDDM dan tunggakan itu kalau ibarat doa, berkas yang sudah disampaikan, kita wujudkan melalui penyelesaian berkas,” imbau Farid Hidayat.

Ia juga meminta jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan informasi yang diberikan kepada masyarakat konsisten dan sesuai standar, agar masyarakat memahami alur, kewajiban, serta konsekuensinya, sebelum berkas diproses.

DKI Jakarta sebagai Barometer Layanan

Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, langsung menginstruksikan jajarannya di Kantah se-DKI Jakarta agar pola pelayanan seragam, jelas, dan mudah dipahami masyarakat. Ia menekankan bahwa DKI Jakarta adalah barometer layanan pertanahan nasional.

“DKI ini adalah barometer. Alhamdulillah kita kemarin sudah tidak masuk jalur merah (tinggi) untuk tunggakan, sudah masuk ke kuning (sedang), mudah-mudahan bisa hijau dengan komitmen Teman-teman semua,” ujar Erry Juliani Pasoreh.

Meskipun standardisasi diterapkan, penyesuaian masih dimungkinkan, mengingat karakteristik masing-masing Kantah bisa berbeda, seperti perbedaan volume permohonan masuk atau pembagian jumlah loket untuk jenis pemohon kuasa/tanpa kuasa.

Penulis: DIRMAN SAPUTRAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *