Krisis Listrik TTU Meluas Jadi “Kegelapan Sosial”, PMKRI Kefamenanu Desak Reformasi Tata Kelola PLN

KEFAMENANU – Pemadaman listrik berjam-jam yang berulang kali melanda Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dinilai bukan sekadar gangguan teknis, melainkan cerminan dari krisis tata kelola dan akuntabilitas dalam tubuh Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu menegaskan bahwa krisis energi ini telah menimbulkan dampak sistemik dan kerugian sosial-ekonomi yang serius di masyarakat.

Listrik: Cermin Kegagalan Negara dalam Pelayanan Publik

GERMAS PMKRI menyoroti bahwa pelayanan listrik adalah hak dasar warga negara, sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ketika pemadaman terjadi tanpa informasi yang jelas, hal itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip good governance.

Yohanes Niko Seran Sakan, Presidium GERMAS PMKRI Cabang Kefamenanu, menegaskan bahwa masalah ini menyentuh aspek kemanusiaan dan tata kelola negara.

“PLN harus mampu menyesuaikan agenda pemeliharaan dan perbaikan listrik dengan kondisi sosial masyarakat. Jangan padamkan listrik saat kegiatan belajar dan mengajar sedang berlangsung. Ini soal kepekaan sosial, bukan sekadar urusan teknis,” tegas Sakan.

Dampak Sistemik yang Merugikan Rakyat

Pemadaman listrik berulang di TTU dilaporkan telah menimbulkan dampak serius, antara lain:

  • Ekonomi Tersendat: Gangguan pada aktivitas usaha kecil menengah.
  • Kesehatan Tidak Stabil: Pelayanan di fasilitas medis terganggu.
  • Lumpuhnya Pendidikan: Menghambat kegiatan belajar mengajar, bahkan menyebabkan gagalnya pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di sejumlah sekolah.

PMKRI juga menyinggung adanya indikasi pembengkakan anggaran dalam tubuh PLN yang dijawab dengan kebijakan pemadaman bergilir. Menurut PMKRI, rakyat tidak seharusnya menjadi korban dari kesalahan administrasi atau ketidakefisienan korporasi milik negara.

Tuntutan Akuntabilitas dan Reformasi Energi

GERMAS PMKRI Cabang Kefamenanu menilai bahwa listrik adalah “denyut kehidupan sosial” dan kehadiran listrik yang stabil adalah bentuk nyata dari kehadiran negara.

Organisasi mahasiswa ini menyerukan perlunya reformasi tata kelola sektor energi yang lebih transparan, partisipatif, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Mereka juga menuntut PLN untuk mempublikasikan alasan di balik setiap kebijakan pemadaman, laporan keuangan, serta rencana pengelolaan jangka panjang, sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.

PMKRI berharap pelayanan listrik tidak lagi menjadi sumber “kegelapan sosial” di tengah cita-cita pembangunan daerah.

Penulis: KLAUDIUS A. SANBEIN, S.Pd.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *