Jombang – Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si, menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan dukungan penuhnya terhadap Aplikasi Jaga Desa oleh Kejaksaan Republik Indonesia, yang disosialisasikan oleh Kejaksaan Negeri Jombang pada Kamis, 31 Juli 2025, di ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang.
Aplikasi Jaga Desa adalah alat yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk memantau dan mengelola penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel. Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ini dirancang untuk membantu desa dalam mengelola administrasi dan keuangan secara lebih rapi, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem digital ini, potensi penyalahgunaan dana desa dapat dicegah sejak dini, sekaligus mempercepat dan mempermudah proses pelaporan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang Salmanudin S. Ag. M.Pd., Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S.H., M.Si, para Kepala OPD terkait, Camat, serta perwakilan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI).
Bupati Warsubi menegaskan bahwa aplikasi ini merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola desa agar lebih transparan, tertib, dan bebas dari penyimpangan. Dengan adanya Aplikasi Jaga Desa, desa-desa di Kabupaten Jombang diharapkan dapat lebih efisien dalam mengelola administrasi dan keuangan.
“Jangan sampai waktu dan tenaga habis hanya untuk urusan administrasi yang berulang-ulang, padahal bisa dibantu dengan sistem digital,” ujar Bupati.
Fokus utama dari Aplikasi Jaga Desa adalah agar pemerintah desa bisa lebih mengarahkan energi dan waktu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bupati Warsubi secara aktif mengajak seluruh pihak terkait, khususnya para camat dan perwakilan PKDI, untuk mendukung penuh penerapan Aplikasi Jaga Desa. “Pemerintahan yang bersih dari korupsi adalah tanggung jawab kita semua, bukan hanya satu pihak,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan berperan dalam memberikan pendampingan, bimbingan, dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, serta melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Tujuan akhir dari Aplikasi Jaga Desa adalah menghindari dan menjauhkan desa dari indikasi kerugian negara. Ia mengingatkan bahwa tindakan harus sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu “yuridis formal,” yang berarti ada dasar hukum dan sesuai dengan undang-undang, bukan “yuridis inovatif” dengan alasan hukum yang dicari-cari untuk mengeluarkan uang.
“Dengan dukungan penuh dari Bupati Jombang dan inisiatif dari Kejaksaan Republik Indonesia, Aplikasi Jaga Desa diharapkan dapat membawa dampak positif signifikan bagi tata kelola desa dan kemajuan Kabupaten Jombang secara keseluruhan,” tuturnya.
Menutup sambutannya, Nul Albar menyatakan bahwa program ini menjadi wadah sinergi dan kolaborasi antara aparat penegak hukum dengan pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan, demi terwujudnya Jombang yang sejahtera untuk semua.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Staf Intel Kevin Jonathan, yang menjelaskan fitur-fitur dan menu dalam Aplikasi Jaga Desa, antara lain:
- JAKSA GARDA DESA/KELURAHAN: Menu penginputan terkait anggaran dana desa beserta pengelolaan dan pengalokasiannya.
- JAGA BUDAYA: Menu penginputan terkait cagar budaya/objek warisan budaya yang ada pada desa.
- PENGAWASAN ORMAS/LSM/PAGUYUBAN: Menu penginputan terkait pengawasan komunitas ormas/LSM/Paguyuban yang ada pada desa.
- PEMANTAUAN LINGKUNGAN: Menu pengawasan terkait faktor keamanan & lingkungan sekitar proyek pembangunan desa.
- PEMANTAUAN ORANG ASING: Sebagai monitoring terhadap aktivitas WNA di suatu daerah/desa serta pengawasan kamtibmas.
- ASET DESA/KELURAHAN SELAIN TANAH & BANGUNAN: Untuk mengawasi & mengelola alat-alat pemantauan yang digunakan di berbagai lingkungan, berupa peralatan, kendaraan, atau barang lainnya yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan pelayanan masyarakat.














