LMND Sultra Dampingi Mahasiswa STMIK Bina Bangsa Laporkan Dugaan Pelanggaran Sanksi Kampus ke Ombudsman

Kendari, 5 Juli 2025 — Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Sulawesi Tenggara (EW-LMND Sultra) mendampingi sejumlah mahasiswa angkatan 2022 STMIK Bina Bangsa Kendari melaporkan dugaan pelanggaran sanksi oleh pihak kampus ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Jumat (4/7/2025).

Laporan tersebut terkait dugaan pembangkangan kampus terhadap sanksi yang dijatuhkan oleh Kemendikbudristek pada tahun 2022, di mana salah satu poin dalam sanksi menyebutkan bahwa kampus dilarang menerima mahasiswa baru. Namun, STMIK Bina Bangsa Kendari diduga tetap menerima mahasiswa baru pada tahun tersebut.

Akibatnya, mahasiswa angkatan 2022 tidak tercatat dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), yang menjadi acuan legalitas status akademik mahasiswa di seluruh Indonesia.

“Kami sudah mencoba meminta penjelasan kepada pihak kampus, namun sampai hari ini belum ada jawaban yang jelas dan memuaskan,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa yang ikut melapor.

Ironisnya, meski status akademik belum jelas, pihak kampus disebut tetap menagih pelunasan biaya kuliah kepada mahasiswa. Hal ini menimbulkan keresahan karena mahasiswa merasa hak-hak mereka diabaikan.

Ketua EW-LMND Sultra, Halim, menyayangkan sikap kampus yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap masa depan akademik mahasiswa.

“Kampus seolah abai terhadap kepentingan mahasiswa. Ini mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan tinggi. Kami berharap laporan ini menjadi langkah awal untuk memberikan kepastian hukum dan akademik kepada mahasiswa,” tegas Halim.

EW-LMND Sultra dan para mahasiswa berharap Ombudsman RI dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan solusi konkret, terutama kepastian status akademik mahasiswa angkatan 2022.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *