Ketua Umum JANGKAR Soroti Dugaan Kekurangan Volume Proyek PUPR Wakatobi

Ketua Umum Jaringan Aktivis Rakyat (JANGKAR), Zulfikar, menyoroti dugaan kekurangan volume pekerjaan pada 10 paket proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi.

Menurut Zulfikar, indikasi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara realisasi fisik proyek dengan perencanaan serta spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. Ia menyebut bahwa pihaknya akan segera menyusun laporan resmi untuk disampaikan kepada Polda Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sultra.

“Ini bukan hanya soal kelalaian teknis, tapi menyangkut potensi kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya di Wanci, Minggu (1/6/2025).

Zulfikar menegaskan bahwa proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran negara harus diawasi secara ketat. Bila kekurangan volume pekerjaan tersebut terbukti disengaja, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 yang mengatur soal perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

“Transparansi dan akuntabilitas adalah kewajiban. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan independen dalam menindaklanjuti laporan ini,” kata Zulfikar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas PUPR Wakatobi terkait dugaan tersebut. JANGKAR menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *