Pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, terhambat akibat penolakan sejumlah warga dan dugaan pemalsuan tanda tangan.
Meskipun 32 warga yang tinggal di dalam radius pembangunan telah memberikan persetujuan tertulis, penolakan datang dari warga yang bermukim di luar radius tersebut. Ketegangan memuncak pada 19 Mei 2025, saat rapat di GOR Desa Mekarbakti diwarnai aksi anarkis. Sejumlah warga melempar dan menendang fasilitas umum, menimbulkan kerusakan pada aset negara.
Selain itu, beredar surat penolakan bertanggal 15 Mei 2025 yang diduga memuat tanda tangan palsu. Kasus ini tengah diselidiki aparat terkait, termasuk dugaan adanya provokator yang memicu konflik antarwarga.
Amad Mamuri, warga Desa Mekarbakti yang juga seorang legal officer, mengkritik lambannya respons Camat Pamulihan, H. Rohana, dalam menangani situasi ini. Ia juga mempertanyakan sikap Ketua RT 39 yang tidak memberikan stempel resmi pada dokumen persetujuan pembangunan, meski berada di luar wilayah terdampak langsung.
Menurut Amad, dalam berita acara tertanggal 4 Maret 2025, warga dalam radius pembangunan dan pengurus RT/RW telah menyatakan dukungan terhadap proyek tower BTS tersebut.
Amad mendesak Pemerintah Kabupaten Sumedang dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan pemalsuan dan menindak pelaku aksi anarkis. Ia menekankan pentingnya transparansi dan penyelesaian konflik secara adil agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan tanpa gangguan serta menjaga stabilitas di wilayah.













