Penjabat (PJ) Pengurus PT Socfindo Dolok Masihul, Samuel Situmorang, membuat pernyataan mengejutkan terkait status pensiun seorang karyawan bernama Siran. Dalam keterangannya kepada media pada Rabu (14/5/2025) pukul 00.28 WIB di Kantor PT Socfindo Bangun Bandar, Samuel menyatakan bahwa Siran tidak berhak menerima uang pensiun karena pernah dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring) oleh pengadilan.
“Karena putusan pengadilan menyatakan dia bersalah, maka ia tidak mendapat uang pensiun. Namun, tetap diberikan uang pisah,” ujar Samuel dalam pernyataan yang terekam media.
Pernyataan ini sontak menuai reaksi, termasuk dari Siran sendiri yang merasa dirugikan. Apalagi saat itu Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Socfindo, Juliadi, turut memberikan keterangan bahwa pengajuan pensiun harus disertai surat keterangan dokter yang menyatakan tidak mampu bekerja dan harus mendapat persetujuan dari Medan.
Mendengar pernyataan tersebut, Siran merasa kecewa dan menilai Juliadi tidak berpihak kepada dirinya. “Gaji saya dipotong setiap bulan untuk SPSI, tapi saat saya butuh dukungan, saya merasa tidak dibela. Hati saya benar-benar kecewa,” ujar Siran.
Siran juga mencurigai bahwa surat permohonan pensiun yang diajukan telah disalahgunakan. “Saat saya mengajukan surat itu, pihak perusahaan bilang ‘tidak menerima dan tidak menolak’. Saya minta agar ditulis ditolak dan dikembalikan, tapi mereka bilang suratnya entah di mana. Sampai sekarang belum dikembalikan,” keluhnya.
Merasa haknya diabaikan, Siran akhirnya melaporkan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serdang Bedagai. Kabid Disnaker, Mahbudin, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan akan segera difasilitasi mediasi antara Siran dan pihak PT Socfindo.
“Apabila mediasi pertama, kedua, dan ketiga gagal, kami sarankan agar kasus ini dilanjutkan ke proses hukum. Namun kami berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Mahbudin kepada media pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 11.45 WIB.
Mendengar respons dari Disnaker, Siran merasa sedikit lega. Ia berharap keadilan bisa ditegakkan, agar pengabdiannya selama lebih dari 25 tahun tidak berakhir tanpa kepastian. Ia juga menyampaikan niatnya untuk menggunakan jasa pengacara guna memperjuangkan haknya.
“Saya ingin keadilan. Jangan sampai semua jerih payah saya hilang begitu saja,” pungkas Siran dengan mata berkaca-kaca.












