Himpunan Pelajar Mahasiswa Poleang (HIPMAP) Kendari mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, dr. H. Sunandar, M.Mkes, yang diduga masih aktif menjalankan tugas meski masa berlaku Surat Keputusan (SK) pengangkatannya telah berakhir.
Ketua HIPMAP Kendari, Andi Makkatajangi, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum dan bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam birokrasi pemerintahan.
“Menjalankan jabatan tanpa dasar hukum yang sah adalah tindakan ilegal dan mencederai prinsip good governance. Hal ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Andi dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Menurutnya, keberlanjutan jabatan Pj Sekda berdasarkan perintah lisan Bupati tidak bisa dijadikan alasan, apalagi Sekda definitif, Man Arfa, telah kembali aktif sejak 14 April 2025.
HIPMAP merujuk sejumlah regulasi yang dinilai dilanggar, antara lain:
-
Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pj Sekda, yang menyatakan masa jabatan maksimal enam bulan dan berakhir otomatis saat Sekda definitif kembali.
-
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya pasal-pasal terkait larangan penyalahgunaan wewenang.
-
KUHP Pasal 421, mengenai ancaman pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan.
“Keputusan atau kebijakan yang dibuat oleh pejabat tidak sah bisa menimbulkan kerugian negara dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” lanjut Andi.
HIPMAP menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan sanksi tegas dijatuhkan kepada pihak yang terbukti melanggar hukum.
“Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal kepatuhan terhadap konstitusi dan keberlangsungan pemerintahan yang bersih dan sah,” tutupnya.












