Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah. Penandatanganan berlangsung di lantai II Kantor Pemkab Situbondo dan dihadiri langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mohammad Najih, bersama jajaran pejabat daerah.
MoU ini menjadi landasan kerja sama strategis dalam pengawasan serta peningkatan mutu layanan publik, dengan penekanan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Sinergi antara Ombudsman dan pemerintah daerah krusial untuk memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari maladministrasi,” ujar Najih dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman RI juga memberikan pembekalan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Materi yang disampaikan meliputi standar pelayanan optimal, mekanisme pengaduan masyarakat, serta peran ASN dalam mewujudkan pelayanan prima.
Ketua Ombudsman RI juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan. “Masyarakat adalah mitra strategis Ombudsman. Setiap masukan, kritik, atau pengaduan akan membantu kami mengidentifikasi celah perbaikan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Situbondo menyatakan komitmennya dalam menindaklanjuti MoU ini dengan langkah-langkah konkret. “Kami berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman untuk pelayanan yang lebih efisien dan berorientasi pada kepentingan warga,” ujar perwakilan Pemkab Situbondo.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat Situbondo.












