Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Klaten menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu anggota dewan.
Ketua BK DPRD Klaten, Ir. Ruslan Rosidi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima sejak Juli 2024. Namun, proses penanganan sempat terhambat akibat masa transisi pada Agustus serta libur akhir tahun.
“Pengaduan dari masyarakat telah diterima sejak Juli 2024. BK yang lama sudah menindaklanjuti dengan memanggil pengadu. Namun, terjadi masa transisi pada Agustus sehingga alat kelengkapan dewan belum bisa bekerja. Akhir tahun, ketika alat kelengkapan mulai berfungsi, proses kembali tertunda karena libur panjang,” ujar Ruslan.
Ruslan menjelaskan bahwa proses penanganan aduan kembali berjalan pada awal 2025. Bahkan, Ombudsman turut mengirim perwakilan dari Semarang untuk mengevaluasi laporan yang dinilai lamban diproses.
“Ombudsman Jakarta telah menugaskan perwakilan dari Semarang untuk mengecek aduan masyarakat. Kami telah memberikan penjelasan dan penanganan yang kami lakukan dapat diterima,” lanjutnya.
Ruslan menegaskan bahwa BK DPRD Klaten berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki guna menjaga kredibilitas serta integritas lembaga.
Namun, ia belum dapat memastikan waktu penyelesaian karena masih perlu mengumpulkan keterangan tambahan dari pengadu, pihak teradu, serta saksi-saksi yang diajukan.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada pihak teradu, Ruslan menyatakan bahwa keputusan baru dapat diambil setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
“Soal sanksi, kami belum bisa memberikan jawaban pasti. Keputusan akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk pertimbangan dari saksi ahli,” tutupnya.













