Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025. Sidang ini terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, didampingi Hakim Anggota Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji, dimulai pukul 09.20 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali. Agenda utama sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim kuasa hukum Hasto terdiri dari 17 pengacara yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, sementara KPK menugaskan 12 jaksa untuk menangani perkara ini.

Sebelum sidang dimulai, Hasto menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya sarat dengan muatan politik dan merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Ia menegaskan akan menghadapi proses hukum ini dengan kepala tegak dan senyuman.

Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 dan upaya perintangan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku. Hasto diduga terlibat dalam mengarahkan saksi-saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya serta memerintahkan pihak tertentu untuk membantu pelarian Harun Masiku.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari tim kuasa hukum Hasto terhadap dakwaan yang telah dibacakan.

Penulis: JULIARDIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *