Pelindo dan Kejaksaan Tinggi Aceh Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung di Medan pada Kamis (14/3/2025).

Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Executive Director 1 Pelindo Regional 1, Ichwal Fauzi Harahap, dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejati Aceh, Muhibuddin, S.H., M.H.

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan enam Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam wilayah kerja Pelindo di Provinsi Aceh. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh General Manager Regional 1 Malahayati, Agust Deritanto, dengan:

  • Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H.
  • Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si.
  • Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto As, S.H., M.H.

Sementara itu, General Manager Regional 1 Lhokseumawe, Joni Hutama, menandatangani perjanjian dengan:

  • Kepala Kejari Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., QRMA.
  • Kepala Kejari Langsa, Efrianto, S.H., M.H.
  • Kepala Kejari Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H., M.H.

Komitmen Pelindo dan Kejaksaan dalam Sinergi Hukum

Executive Director 1 Pelindo Regional 1, Ichwal Fauzi Harahap, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh atas terlaksananya kerja sama ini.

“Sebagai BUMN dengan peran strategis di sektor kepelabuhanan nasional, kami menyadari pentingnya sinergi dengan Kejaksaan. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Plt. Kepala Kejati Aceh, Muhibuddin, S.H., M.H., juga menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam mengoptimalkan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Pelindo Regional 1 dan grup perusahaannya.

Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara. Selain itu, perjanjian ini juga bertujuan untuk memperkuat mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar ditindaklanjuti dengan program nyata yang bermanfaat bagi kedua belah pihak,” tegas Muhibuddin.

Dengan adanya sinergi ini, diharapkan Pelindo dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: RUDIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *