Sudah 2 Bulan Tanpa Tindak Lanjut, Pemkot Prabumulih Dianggap Mandul Hadapi Pelanggaran PT. MU

Sudah ada hampir 2 bulan sejak Satpol PP Kota Prabumulih melayangkan surat teguran kepada PT. MU terkait penghentian operasional gedung yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari perusahaan maupun Pemerintah Kota Prabumulih.

Surat bernomor 900/09/SATPOL.PP.2025 tertanggal 8 Januari 2025 itu memerintahkan penghentian segala aktivitas hingga izin terpenuhi. Namun, teguran tersebut tampaknya diabaikan. Kasat Pol PP Kota Prabumulih hingga kini belum bisa dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini.

Ketua DPK LAKRI Prabumulih, Fandri Heri Kusuma, menegaskan bahwa PT. MU maupun Pemkot Prabumulih terkesan abai. Ia meminta Cak Arlan, Wali Kota terpilih, segera bertindak tegas dengan melakukan eksekusi terhadap bangunan tersebut.

“Kami mendesak agar Pemkot segera membongkar bangunan yang melanggar Perda. Aktivitas perusahaan masih terus berlangsung meski sudah ada teguran,” tegas Fandri.

PT. MU diduga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Prabumulih Tahun 2014-2034 dan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Fandri menilai bahwa sikap PT. MU yang mengabaikan peringatan Satpol PP adalah bentuk pelecehan terhadap Pemkot Prabumulih. Oleh karena itu, ia mendesak Wali Kota segera bertindak agar penegakan Perda tidak dianggap remeh.

Fandri berharap Cak Arlan dan jajarannya lebih tegas dalam menertibkan perusahaan yang beroperasi di Prabumulih demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penulis: RIKO ERIYADIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *