Noudy Tendean Angkat Bicara Mengenai Pernyataan Sekda Minahasa atas Ketidakhadirannya di Paripurna DPRD Minahasa

Beredarnya polemik mengenai kabar ketidakhadiran Pj. Bupati Noudy Tendean untuk melakukan serah terima jabatan kepada Bupati definitif Robby Dondokambey sangatlah simpang siur dan tidak objektif.

Tim liputan salamolahraga.com mencoba mengklarifikasi dari narasumber langsung Bpk. Noudy Tendean di nomor Whats Up 0 812-28XX-XXXX. Setelah mencoba untuk mengirim chat dalam waktu kurang lebih 1 jam akhirnya tim liputan mendapatkan respon dari beliau.

Pj. Bupati Noudy Tendean menyatakan bahwa tidak pernah ada undangan tertulis ataupun cetak yang masuk, seperti yg disampaikan. “Jangankan tertulis atau cetak, via WA atau telfon saja tidak ada. Kalau memang ada undangan tertulis atau cetak pasti dikirim WA pun bisa, tapi memang tidak ada sama sekali sampai hari pelaksanaan,” ujarnya.

Pernyataan Sekda disampaikan Pj. Bupati tidak mau hadir itu salah besar dan hanya mencari-cari pembenaran atas tindakan yang salah. Jika Pj. Bupati tidak mau hadir kenapa beliau susah-susah minta ijin pimpinan dan jauh-jauh datang dari Jakarta ke Manado, itu karena beliau memahami aturan terkait sertijab dan penyerahan memori jabatan, makanya beliau datang dan standby menunggu jika mendadak ada undangan beliau sudah siap, akan tetapi sampai hari H pelantikan tidak ada undangan masuk, padahal Pj. Bupati sudah standby 2 hari sebelum acara (07/03/2025) di rumah Tamansari untuk menunggu.

Disampaikan pula bahwa Asisten Pribadi Pj. Bupati juga terus berkoordinasi dengan protokol, TUP Pemkab, bagian organisasi dan TU Setwan, dimana terinformasi tidak ada petunjuk dari Sekda sebagai pengendali utama kegiatan ini.

Seperti beberapa pernyataan yang Sekda Minahasa sampaikan juga di beberapa media, Bapak Noudy Tendean merespon, “Jikalau Sekda bilang ada kasih undangan tertulis cetak (fisik) harus bisa dibuktikan siapa yg menyampaikan? Disampaikan kepada siapa? Kapan disampaikan? Dan dimana disampaikan? Jika Sekda tidak bisa buktikan, maka itu pembohongan publik,” ungkap Pak Noudy Tendean.

Pada tanggal 20/02/2025 Noudy Tendean sempat diundang oleh Sekda dan Asisten 1 untuk bertemu di Mall GI Jakarta sekitar pukul 19.30, di mana ada bukti rekaman yang dikirim ke tim liputan. Dalam bukti rekaman itu kesimpulannya berisi sebagai berikut:
– Yang Sekda dan Asisten I sampaikan dalam pertemuan tersebut bahwa tanggal 07/03/2025 (kemudian berubah tanggal 06/03/2025) akan mengundang Bapak Noudy sebagai Pj. Bupati untuk hadir dan sekalian akan serah terima memori jabatan ke Bupati Robby Dondokambey, faktanya itu TIDAK DILAKUKAN OLEH SEKDA DAN ASISTEN 1.

“Sertijab yang diklaim oleh Sekda sudah dilakukan tanggal 20/02/2025 lalu itu bukan sertijab sebagaimana penegasan dan penjelasan Mendagri dalam Surat Edaran No.100.2.4.3/4378/SJ pada angka romawi VIII poin 1 e, f, k dan poin 2, bahwa sertijab harus dilakukan dengan penyerahan memori jabatan dari Pj. Bupati ke Bupati definitif (huruf e) sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, dan harus dilakukan di ibukota kabupaten (huruf k) bukan di Resto Mall Grand Indonesia Jakarta, inilah yang belum terjadi pada peralihan pemerintahan di Kabupaten Minahasa,” ujar Bapak Noudy Tendean.

“Satu lagi bukti tindakan abused of power yang dikritisi oleh beberapa pejabat yaitu pelampauan kewenangan oleh Sekda mengenai undangan Rapat Paripurna yang adalah wilayah kewenangan DPRD, akan tetapi diambil alih oleh Sekda yang menandatangani undangan paripurna dewan,” tutupnya.

Dari kejadian ini masyarakat berharap agar pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dapat segera mengevaluasi kinerja dari Sekretaris Daerah Minahasa.

Penulis: DONY BUDI SANTOSO, SE.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *