Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Otonomi Daerah dan Potensi Desa menilai bahwa Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri sejak dilantik menjadi Menteri Desa belum genap seminggu menjabat sudah melanggar etika birokrasi karena membuat surat undangan dengan kop dan stempel resmi kementerian untuk acara pribadi.
PB PMII juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar segera mencopot Mendes Yandri Susanto politikus yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu yang terbukti cawe-cawe dalam mempengaruhi hasil Pilkada Serang yakni pada Paslon nomor urut 02, Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas. Hal tersebut terungkap dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
PB PMII menilai ini merupakan sejarah paling buruk di era pemerintahan Prabowo Subianto yang belum genap 200 hari. Bagaimana tidak, seorang menteri mempraktikkan nepotisme secara nyata dan terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK), salah satu bukti cawe-cawe yang diungkapkan oleh MK dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Mendes PDT Yandri dan istrinya Ratubadalah saat rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024 lalu.












