Pada hari Jumat, 28 Februari 2025 sepasang suami istri mendatangi kediaman anggota LBH Mahaka di Jombang. Mereka datang dengan maksud untuk mencari keadilan dalam hal ini permasalahan yang mereka alami baru-baru ini.
Mereka menceritakan awal mula kejadian yakni si suami (inisial AD) bekerja ikut bosnya warga Bandung Diwek bekerja menjual kopi bubuk (memasarkan/menjual). Mas AD menjualkan (nyeles) dengan sistem komisi, jadi AD membawa kopi tersebut terlebih dahulu dan jika berhasil terjual ia akan mendapatkan komisi dari penjualannya itu.
AD hanya dimintai foto/FC KTP untuk bisa membawa dan memasarkan produk kopi tersebut, wajar saja karena si bos tidak diberi jaminan apa-apa oleh salesnya sedangkan sales membawa barangnya terlebih dahulu.
AD yang tak ada niat burukpun malah memberikan foto KTPnya lengkap dengan KTP sang istri, tapi sayangnya justru permasalahan timbul dari situ.
AD membawa produk tersebut, dan seperti biasa si bos selalu WA untuk memantau pergerakan anak buahnya (produknya terjual/tidak). Naasnya saat itu anak AD yang masih kecil sedang sakit dan AD memeriksakan buah hatinya tersebut ke fasilitas kesehatan.
AD sudah menjelaskan bahwa dirinya masih antar anaknya periksa, tapi si bos tetap menghubungi AD terus. Puncaknya AD menjanjikan bahwa pada hari Rabu ia akan menyelesaikan (entah mengembalikan barang/membayar). Karena AD jengkel dirasa bosnya hanya memikirkan uang dan menagih-nagih padahal anak AD sedang sakit, akhirnya AD memblokir nomor dari si bos tersebut.
Karena nomornya diblokir, si bos perempuan (inisial SU) seketika murka. Ia memposting foto wajah dan foto KTP AD beserta istri di grup FB yang berisi ratusan ribu orang sekaligus menandai akun asli dari si AD. Dan sayangnya postingan tersebut juga dibumbui dengan kabar burung menjurus ke fitnah yang tidak mendasar mengenai permasalahan AD yang menggelapkan uang perusahaan.
AD pun juga kesal dengan bos laki-lakinya inisial TA yang mana dirinya malah diancam dan diintimidasi beserta istri AD melalui chat WA.
AD diancam bos TA bahwa anak buahnya sudah siap berangkat ke rumah istri AD dan juga siap mempermalukan AD ke tetangga-tetangganya. Tak hanya itu si bos TA juga mengancam mengejar AD dimanapun ia lari dan akan membunuhnya karena AD telah berani-berani mempermainkan bosnya tersebut.
Sempat diadakan mediasi yang juga dihadiri oleh perangkat desa dan babinsa, namun hal tersebut belum mendapatkan titik temu.
Pagi tadi (01-03-2025) saat wartawan konfirmasi ke bos perempuan (SU), ia menjelaskan bahwa AD sudah membayarkan/melunasi produk kopi yang ia bawa senilai +- 200ribu rupiah, namun ia menyesalkan mengapa masalah ini menjadi panjang dan merembet.
Saat kami yang hanya berusaha konfirmasi, justru malah bos SU menelponkan “beking” yang mana itu tidak membuat tim kami gentar sedikitpun karena kami hanya sebatas konfirmasi dan menyampaikan pesan dari korban tanpa ada tendensi.
Sampai berita ini diturunkan, pihak korban masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil, dan tidak menutup kemungkinan jika tidak ada permintaan maaf secara tertulis dan titik temu, korban akan melaporkan hal ini ke Polres Jombang atau bahkan ke Polda Jatim didampingi anggota LBH Mahaka untuk mencari keadilan.














