Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Larang Bukber Pria dengan Wanita

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengumumkan bagi masyarakat untuk menghindari pelanggaran syariat Islam dalam kegiatan buka puasa bersama, termasuk bercampurnya pria dan wanita atau ikhtilath. Hal tersebut tertuang dalam taushiyah tentang Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1446 Hijriah.

“Diminta kepada masyarakat untuk menghindari pelanggaran syariat Islam dalam kegiatan buka puasa bersama seperti ikhtilath (bercampur laki-laki dan perempuan) dan lainnya,” jelas Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali di Banda Aceh pada hari Senin, 24 Februari 2025.

Pria yang akrab disapa Lem Faisal ini juga mengimbau masyarakat agar menjaga ukhuwah, menghargai perbedaan, dan memperhatikan keputusan pemerintah dalam penetapan awal bulan Ramadan.

Selain itu, Lem Faisal berharap agar pemerintah dapat memfasilitasi berbagai kegiatan yang bermanfaat dalam bulan suci Ramadan. “Bulan Ramadan harus menjadi momentum peningkatan pendidikan dan penguatan akhlakul karimah,” tandasnya.

Penulis: ISMAWAN FAHMI, S.Pd.IEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *