Suasana sidang praperadilan yang diajukan oleh Heruwanto Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berubah panas. Perdebatan sengit saksi ahli, Asisten Prof. Dr. Yongki Fernando, S.H., M.H., dari Universitas 17 Agustus, membuat jalannya sidang penuh ketegangan.
Ketegangan memuncak ketika Dr. Yongki Fernando menjelaskan bahwa kasus ini seharusnya tetap berada di ranah perdata, bukan pidana.
“Perdata tidak bisa begitu saja ditarik ke pidana tanpa memenuhi unsur-unsur formil dan materiil. Jika tidak ada niat jahat dan kesengajaan, bagaimana mungkin ini bisa masuk pidana,” ucap Dr. Yongki.
Hakim berulang kali menyela dan menekankan bahwa aturan dalam persidangan harus tetap diikuti.
Saksi lain, HA, yang merupakan mantan kuasa hukum Heruwanto Joni juga mempertanyakan perubahan jalur hukum dalam kasus ini. “Saya sudah menyerahkan semua bukti yang menunjukkan adanya hubungan keperdataan. Tapi kenapa tiba-tiba berubah jadi kasus pidana,” ujarnya.
“Perdata itu tidak bisa ditarik seenaknya ke pidana kalau tidak memenuhi unsur-unsurnya. Bagaimana ini bisa terjadi? Jika unsur wanprestasi dalam perdata tidak ada unsur kesengajaan dan niat jahat, maka ini seharusnya tidak masuk pidana,” tandas Dr. Yongki dengan nada geram setelah keluar dari ruang sidang.
Selain itu, mantan kuasa hukum Heruwanto Joni, HA, yang juga hadir sebagai saksi mengaku bingung dengan jalannya kasus ini. “Saya sudah menyerahkan semua bukti terkait perkara ini, termasuk perjanjian yang membuktikan adanya hubungan keperdataan. Tapi kenapa bisa berubah dari perdata menjadi pidana? Seharusnya kasus ini diproses di pengadilan perdata, bukan pidana,” katanya kepada awak media.
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik karena perdebatan yang terjadi antara hakim dan saksi ahli. Hingga sidang berakhir, hakim meminta penasihat hukum untuk segera melengkapi dokumen yang masih kurang, termasuk dokumen-dokumen pembanding yang dianggap relevan oleh pengadilan. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini masih dinantikan banyak pihak, dalam sidang berikutnya pada 21 Februari 2025.












