Warga Langowan Sambut Gembira Hasil RDP Komisi II DPR RI soal Moratorium DOB

Warga Langowan menyambut gembira hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, yang digelar di kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dalam RDP tersebut, Komisi II DPR RI meminta pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan draf naskah urgensi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah serta RPP Desain Besar Penataan Daerah. Penerbitan kedua peraturan ini dinilai penting untuk menjawab kebutuhan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) guna mempercepat pembangunan nasional melalui pembangunan daerah.

Selain itu, Komisi II juga mendorong agar pembukaan moratorium pemekaran daerah dilakukan dengan persyaratan, kriteria, dan indikator yang ketat dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Panitia Pembentukan Kota Langowan (P2KL) menyambut baik hasil RDP ini. Ketua P2KL Jeffry Pay, didampingi Sekretaris Jeffry Raturandang, mengungkapkan bahwa warga Langowan telah lama menantikan pencabutan moratorium agar Kota Langowan segera menjadi DOB.

Jeffry Pay menjelaskan bahwa Kota Langowan, yang meliputi empat kecamatan, telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan fisik untuk menjadi daerah otonom. Bahkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Kota Langowan sudah disiapkan dan tinggal menunggu pengesahan dari DPR RI.

P2KL juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Mayjen (Purn) Yulius Selvanus dan Victor Maylangkay, serta Pemerintah Kabupaten Minahasa yang dipimpin Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang, atas dukungan mereka terhadap proses pembentukan Kota Langowan.

Penulis: DONY BUDI SANTOSO, SE.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *