Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Polisi mengungkap motif pelaku berinisial B (34) yang memakan daging kaki temannya setelah membunuh dan memutilasi korban. Dalam rekonstruksi yang digelar di Bukit Ransam, Kecamatan IV Jurai, tersangka memperagakan adegan menggoreng dan menyantap potongan daging korban.
Tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena penasaran dan hanya ingin mencoba, tanpa motif khusus. Ia membawa potongan kaki korban ke tempat tinggalnya di sebuah kafe, lalu menggoreng dan memakannya.
Kasus ini berawal dari pertengkaran antara pelaku dan korban yang dipicu oleh permintaan pinjaman uang sebesar Rp400 ribu. Karena tidak dipenuhi, terjadi perdebatan hingga pelaku memukul korban menggunakan balok kayu dan menggorok lehernya hingga tewas.
Setelah membunuh, pelaku memutilasi tubuh korban dengan gergaji. Potongan tubuh kemudian disembunyikan dalam bak mandi bekas di lokasi sarang burung walet, lalu ditutup dengan terpal dan disemen agar tidak tercium bau.
Pelaku ditangkap sehari setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.