SIDOARJO — Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Achmad Farid Hamsyah dan 2 tahun penjara kepada istrinya, Ayu Wardhani Sechatur Rochmania. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus donor ginjal ke India.
Ketua Majelis Hakim, D. Herjuna Wisnu Gautama, dalam sidang pada Selasa (12/8/2025) menyatakan, “Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Achmad Farid dengan pidana penjara selama 3 tahun dan Terdakwa Ayu Wardhani Sechatur Rochmania selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.”
Kasus ini bermula saat Baharudin, suami dari Rina Alifia Hayuning Mas, menawarkan ginjal istrinya di grup Facebook. Tawaran itu direspons oleh Siti Nurul Haliza alias Nunu, yang tengah mencari donor ginjal untuk ibunya. Majelis hakim mencatat bahwa terdakwa dan rekannya mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 juta dari transaksi ini.
Pada 9 November 2024, rombongan mereka yang berjumlah lima orang ditangkap oleh petugas Imigrasi di Bandara Juanda, Sidoarjo, karena diduga akan melakukan transaksi transplantasi ginjal ilegal di Jaypee Hospital, New Delhi, India.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan martabat kemanusiaan dan merusak sendi hukum. Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 4 juncto Pasal 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Pihak terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terkait putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.












