MEDAN — Tabir gelap kasus penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, akhirnya tersingkap. Polda Sumatera Utara berhasil meringkus tersangka utama berinisial Andi Hakim Febriansyah (AHF) yang diduga kuat menilap dana umat untuk membangun imperium bisnis pribadi.
Pihak kepolisian kini tengah membidik seluruh aset mewah milik tersangka yang tersebar di wilayah Labuhanbatu guna memulihkan kerugian para jemaat.
Aliran Dana: Dari Altar ke Investasi Pribadi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa dana milik Gereja Katolik Paroki Aek Nabara tersebut dialihkan pelaku ke berbagai sektor usaha. Alih-alih digunakan untuk kepentingan jemaat, uang miliaran rupiah tersebut justru mengalir ke:
-
Fasilitas Olahraga: Pembangunan sport center.
-
Gaya Hidup: Usaha kafe kekinian.
-
Hiburan: Pembangunan kebun binatang mini (mini zoo).
“Penggunaannya di antaranya untuk investasi di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa usaha lainnya,” ujar Kombes Rahmat, Selasa (31/3/2026).
Penyitaan Aset Tunggu Izin Pengadilan
Penyidik kini bersiap melakukan penyitaan massal terhadap seluruh aset yang diduga bersumber dari dana gelap tersebut. Meski lokasi aset telah dipetakan, polisi masih menunggu lampu hijau dari otoritas hukum terkait.
“Kami akan mengajukan permohonan izin penyitaan ke pengadilan. Saat ini prosesnya masih berjalan dan segera akan kami amankan setelah izin keluar,” jelasnya.
Potensi Tersangka Baru: Istri Pelaku Dalam Bidikan
Penyidikan tidak berhenti pada AHF. Polisi mulai menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk istri tersangka yang berinisial Camelia Rosa (CS). Penyidik tengah mendalami apakah sang istri turut serta membantu atau setidaknya mengetahui aliran dana jumbo tersebut.
“Jika ditemukan bukti keterlibatan, termasuk peran istrinya dalam membantu atau turut serta, tentu akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kombes Rahmat.
Sorotan Publik: Pengkhianatan Kepercayaan Umat
Kasus ini memicu kemarahan publik di Sumatera Utara karena besarnya nilai kerugian serta sifat dana yang digelapkan. Dana yang seharusnya menjadi sarana ibadah dan sosial justru disalahgunakan untuk memperkaya diri secara fantastis.
Polda Sumut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan memastikan seluruh aset yang diselewengkan dapat dikembalikan kepada pihak gereja sesuai prosedur hukum yang berlaku.












