Sidang lanjutan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, terkait dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan dan memberikan suap dalam kasus Harun Masiku kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 24 April 2025.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10:00 WIB ini menghadirkan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga saksi tersebut adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, Donny Tri Istiqomah, dan seorang kader PDI-P, Saeful Bahri.
Dalam kesaksiannya, Agustiani Tio Fridelina mengungkapkan adanya pertemuan antara dirinya dengan Harun Masiku yang saat itu masih berstatus sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjelaskan detail pertemuan tersebut dan percakapan yang terjadi. Sementara itu, saksi Donny Tri Istiqomah memberikan keterangan terkait dengan proses administrasi dan keanggotaan Harun Masiku di PDI-P. Saksi ketiga, Saeful Bahri, juga memberikan informasi yang relevan dengan perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Sidang sempat diskors pada pukul 12:00 WIB untuk memberikan waktu istirahat dan makan siang, kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 13:30 WIB. Di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terlihat massa pendukung Hasto Kristiyanto menyampaikan orasi dan memberikan dukungan moral kepada Sekjen PDI-P tersebut.
Persidangan kembali diskors untuk kedua kalinya pada pukul 17:00 WIB untuk memberikan kesempatan istirahat dan melaksanakan ibadah. Setelah itu, sidang kembali dilanjutkan pada pukul 19:00 WIB untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya atau agenda persidangan selanjutnya.
Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat Hasto Kristiyanto merupakan salah satu tokoh penting dalam partai politik besar di Indonesia, dan kasus yang melibatkannya berkaitan dengan perkara korupsi yang cukup signifikan. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam upaya menghalangi penyidikan dan dugaan suap terhadap Harun Masiku.












