Sebanyak 16 karyawan operator alat berat di PT Mahatama Global Mayer (MGM) yang beralamat di Jl. Raya Mantup KM 17, Kabupaten Lamongan, diberhentikan secara massal oleh perusahaan pada Rabu (30/4/2025). Para karyawan mengaku dirugikan dan menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut tidak adil.
PHK massal itu dilakukan dengan alasan karyawan tidak mengikuti lembur, sebagian karena sakit dan satu hari tidak masuk kerja tanpa keterangan. Para karyawan menganggap keputusan tersebut tidak proporsional dan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mayoritas dari kami mendapat SP (surat peringatan) hanya karena tidak lembur. Padahal sesuai aturan, lembur itu harus disepakati bersama, tidak bisa dipaksakan,” ungkap salah satu karyawan yang enggan disebut namanya.
Menurut mereka, lembur bukanlah kewajiban mutlak, terutama jika tidak ada perjanjian kerja bersama (PKB) yang mengatur secara jelas atau jika kondisi pribadi tidak memungkinkan, seperti sakit atau urusan keluarga mendesak.
Tak hanya soal PHK, para karyawan juga mengungkap adanya pelanggaran lain yang diduga dilakukan oleh PT. MGM. Antara lain penggunaan material dari galian C ilegal, tidak adanya penerapan standar keselamatan kerja (K3), tidak diberikannya jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS), upah di bawah standar minimum, serta tidak adanya dokumen lingkungan seperti AMDAL.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, perusahaan dapat dijerat dengan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, antara lain:
-
Pasal 88 Ayat (1): Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-
Pasal 90 Ayat (1): Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
-
Pasal 93 Huruf (f): Pekerja tidak wajib bekerja apabila sedang sakit dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Selain itu, perusahaan juga dapat dilaporkan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Para karyawan mengaku telah melayangkan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) baik di tingkat kabupaten maupun provinsi melalui email. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan atau tindakan resmi dari pihak Disnaker.












