Resmikan Kantor Perwakilan Jatim, LPSK RI Audiensi dengan Pengadilan Tinggi Surabaya

SURABAYA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia memperkuat sinergi dengan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya melalui kunjungan kerja dan audiensi pada Rabu (8/10/2025). Pertemuan ini sekaligus menjadi momen perkenalan Kantor Perwakilan LPSK di Provinsi Jawa Timur yang baru diresmikan.

Tim LPSK RI yang hadir dipimpin oleh Susilaningtias, S.H., M.H. (Wakil Ketua LPSK RI), didampingi Andri Umar Sidik, S.T. (Kepala Perwakilan LPSK Jawa Timur). Mereka diterima langsung oleh Ketua PT Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Puji Harian, S.H., M.Hum, serta jajaran Hakim Tinggi.

Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua LPSK RI menyampaikan apresiasi tinggi atas koordinasi, komunikasi, dan kerja sama yang telah terjalin baik dengan jajaran PT Surabaya. Sinergi ini dianggap fundamental, khususnya dalam upaya pemenuhan hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.

“Sinergi yang baik antara Pengadilan Tinggi Surabaya dan LPSK RI ini menjadi dasar penting dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan,” kata Susilaningtias.

Ketua PT Surabaya, Sujatmiko, menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap sinergisitas ini dapat terus terjalin, terutama dalam menjamin hak dan perlindungan terhadap saksi serta korban tindak pidana.

Sebagai informasi, fokus hukum pidana nasional saat ini tidak hanya berpusat pada hak tersangka/terdakwa, tetapi juga memberikan perhatian dan perlindungan terhadap hak korban tindak pidana.

Bentuk perlindungan yang dijamin kini semakin komprehensif, tidak terbatas pada saat korban memberikan keterangan sebagai saksi di setiap tahapan pemeriksaan perkara. Korban juga dijamin haknya untuk mendapatkan:

  1. Restitusi (ganti rugi dari pelaku tindak pidana).
  2. Kompensasi (ganti rugi dari negara).

LPSK RI adalah lembaga negara yang memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, termasuk menetapkan pemberian kompensasi dan restitusi guna memulihkan hak korban akibat tindak pidana.

Kegiatan audiensi ini ditutup dengan sesi foto bersama antara perwakilan LPSK RI dan pimpinan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Penulis: DIRMAN SAPUTRAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *