Diduga hendak merebut lahan parkir, seorang oknum organisasi masyarakat (ormas) berinisial HE alias Dewa (47), warga Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, nekat mengancam juru parkir dengan pisau di kawasan pertokoan sekitar Pasar Ciruas.
Aksi premanisme itu terjadi ketika korban, Iding (55), warga Rangkasbitung yang sedang menjalankan tugasnya sebagai juru parkir, didatangi pelaku yang datang mengendarai sepeda motor. Pelaku meminta agar korban tidak lagi mengelola lahan parkir di halaman ruko.
“Pelaku datang dan mengancam agar korban tidak lagi mengelola parkir di areal pertokoan,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, didampingi Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib, Selasa (6/5).
Namun karena merasa memiliki mandat dari pemilik toko, korban menolak permintaan pelaku. Penolakan tersebut membuat pelaku naik pitam dan menendang korban, hingga terjadi adu mulut. Pelaku kemudian turun dari motor dan mengambil sebilah pisau dari bagasi kendaraannya, lalu mengancam akan menikam korban.
Meski diancam, korban tetap tidak melakukan perlawanan. Namun karena terus mendapat intimidasi dan ancaman pembunuhan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciruas pada Jumat (2/5).
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, termasuk rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Ciruas yang dipimpin Ipda Yogo Handono berhasil mengamankan HE di parkiran Alfamidi 2 Ciruas pada Senin (5/5) malam.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau, seragam ormas, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pengancaman.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.












