Polres Jombang Tangkap 7 Pelaku dari 2 Kasus Pencurian

JOMBANG — Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian dan menangkap total tujuh tersangka dalam dua bulan terakhir. Pengungkapan ini merupakan bagian dari kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang di bawah komando Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengatakan para tersangka ditangkap di lokasi berbeda dengan modus operandi yang bervariasi. “Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor, mobil, laptop, televisi, handphone, hingga perangkat sekolah elektronik,” terangnya.

Rincian Kasus dan Para Pelaku

  • Pencurian di Sekolah: Salah satu tersangka, MI (41), residivis yang pernah beraksi di 23 sekolah pada tahun 2021, kembali ditangkap. Ia mencuri proyektor, laptop, dan mesin absensi sidik jari dari dua sekolah di Kecamatan Gudo dan Megaluh.
  • Pencurian Kendaraan:
    • WI (36) mencuri satu unit mobil Mitsubishi L300 yang terparkir di depan rumah warga di Kecamatan Jogoroto.
    • MFF (36), warga Gresik, mencuri sepeda motor dan barang elektronik di sebuah rumah di Jombang dengan merusak pintu menggunakan obeng.
    • MAYP (30) mencuri dua sepeda motor dengan merusak rumah kunci.
    • NI (61), mencuri sepeda motor Honda Supra X di area persawahan di Kecamatan Diwek.
  • Pencurian dengan Kekerasan: Tersangka AHW (20), seorang residivis pencurian dengan kekerasan, kembali berulah.
  • Pencurian Motor dan Ponsel: Tersangka EA (21) dan rekannya RS (22) ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Beat dan sebuah ponsel di rumah kontrakan di Desa Mojongapit.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Jombang dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya.

Penulis: DEDY F. ROSYADI, S.Pd., M.Pd.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *