Polres Jombang Gagalkan Pengiriman 716 Botol Miras dari Jawa Tengah

Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil menggagalkan upaya pengiriman ratusan botol minuman keras (miras) dari Grobogan, Jawa Tengah, ke Kabupaten Jombang. Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku dan total 716 botol miras dari berbagai merek dan jenis.

Penangkapan bermula saat petugas menghentikan sebuah minibus Daihatsu Grandmax bernomor polisi AD 1419 RN di Jalan Raya Dusun Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Adi Purnomo (33), warga Desa Muruh, Kecamatan Gabtiwarno, Kabupaten Klaten. Ia ditemani oleh M. Rizky Mubarok (19), warga Desa Plumpungan, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 240 botol miras di dalam mobil, terdiri dari:

  • 96 botol arak putih

  • 96 botol arak Bali

  • 24 botol anggur merah

  • 24 botol Vodka Mix merek MC Donald

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Jombang yang berkolaborasi dengan informasi masyarakat.

“Pengiriman miras ini ditujukan kepada seorang pemesan di Jombang. Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil menangkap penerima barang atas nama Alfanudin (27), warga Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto,” terang Kapolres.

Dari rumah Alfanudin, polisi menyita 476 botol miras tambahan dengan rincian:

  • 277 botol arak putih

  • 79 botol arak Bali

  • 49 botol Iceland

  • 24 botol whisky

  • 17 botol vodka

  • 9 botol anggur merah

  • 7 botol MC Donald

  • 6 botol Kawa-Kawa

  • 6 botol Alexis

  • 2 botol Api

Dengan demikian, total miras yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku mencapai 716 botol.

Kapolres menegaskan bahwa miras merupakan pemicu utama berbagai tindak kriminal di Kabupaten Jombang.

“Kami berkomitmen untuk menzerokan peredaran miras di Kota Santri ini. Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, pengawasan terhadap miras akan terus kami tingkatkan,” tegas AKBP Ardi.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Jombang dan dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Mereka terancam hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp20 juta.

Penulis: DEDY F. ROSYADI, S.Pd., M.Pd.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *