JOMBANG – Polres Jombang berhasil menangkap empat remaja yang terlibat pengeroyokan terhadap tiga korban di Dusun Rejosari, Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, pada Minggu (17/8/2025) malam.
Keempat pelaku yang masih di bawah umur, yaitu MTA (15), MAA (16), DA (17), dan YDS (17), kini ditahan di Polres Jombang. Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, para pelaku ditangkap di rumah masing-masing setelah polisi melakukan penyelidikan.
“Setelah kejadian, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga mengamankan empat pelaku yang terlibat langsung dalam aksi itu,” ujar Margono.
Aksi pengeroyokan ini terjadi sekitar pukul 23.30 WIB setelah para pelaku menghadiri konser musik. Saat berkonvoi, mereka melihat tiga remaja, DDH, GAP, dan EW, sedang nongkrong di pinggir jalan. Tanpa alasan yang jelas, salah satu pelaku menendang korban, dan anggota kelompok lainnya ikut mengeroyok. Para pelaku mengaku menyerang korban karena menganggap mereka dari kelompok yang bermusuhan.
Akibat pengeroyokan itu, ketiga korban mengalami luka serius. Warga yang mendengar keributan membuat para pelaku melarikan diri. Saat ini, keempat pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan secara bersama-sama.












