ASMAT — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Asmat berhasil mengungkap praktik produksi minuman keras (miras) lokal ilegal jenis “Sopi Kaki Anjing” di sebuah hunian warga. Lokasi produksi yang terletak di Jalan BA, Kampung Aswetsy, Distrik Agats, digerebek petugas setelah terindikasi menjadi pusat penyulingan miras yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (55) yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus produsen utama miras oplosan tersebut.
Penggerebekan Tengah Malam di Kampung Aswetsy
Kapolres Asmat, AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari (25/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIT. Pengungkapan ini bermula dari hasil pemetaan intelijen dan laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku.
“Anggota kami bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Di sana, petugas menemukan rangkaian alat produksi yang sedang beroperasi menyuling bahan mentah menjadi minuman beralkohol,” ujar AKBP Wahyu Basuki.
Modus Unik: Gunakan Parfum untuk Kelabui Warga
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan fakta menarik mengenai cara pelaku menyembunyikan aktivitasnya. Pelaku S diketahui menggunakan parfum merek Casablanca dalam jumlah banyak untuk menyamarkan bau asam menyengat hasil fermentasi agar tidak dicurigai oleh tetangga sekitar.
Sejumlah barang bukti yang disita petugas meliputi:
-
Alat Produksi: Kompor 30 sumbu, dandang besar berisi 20 liter bahan mentah, serta pipa besi dan selang penyulingan.
-
Bahan Baku: Tepung terigu, ragi (fermipan), dan sisa bungkus gula pasir.
-
Produk Jadi: Dua jeriken kapasitas 30 liter berisi bahan fermentasi serta hasil sulingan siap konsumsi sebanyak 3.700 ml.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya memproduksi bahan pangan berbahaya secara ilegal, pelaku S dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera:
-
Pasal 342 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait distribusi bahan membahayakan kesehatan.
-
Pasal 135 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Sebagaimana telah diubah dalam Perppu Cipta Kerja.
Komitmen Berantas Miras Ilegal
Pihak Polres Asmat menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan distribusi miras hasil produksi S. Langkah tegas ini diambil karena peredaran miras ilegal seringkali menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Asmat.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Agats untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).












