Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) mengumumkan hasil Operasi Berantas Premanisme 2025 yang berlangsung selama 18 hari, sejak 1 hingga 18 Mei 2025. Selama operasi tersebut, Polda Sulut dan jajaran berhasil mengungkap 189 kasus dan mengamankan 63 tersangka.
Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (20/5), dipimpin oleh Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu, didampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, dan jajaran Polda lainnya.
“Sebanyak 189 kasus berhasil diungkap, terdiri dari 43 kasus senjata tajam, 85 kasus minuman keras, 12 kasus pungli, dan 49 kasus gangguan ketertiban umum,” ungkap Kombes Pol Bayu.
Dari jumlah tersebut, 134 kasus ditindak melalui pembinaan, sedangkan 63 kasus lainnya masuk proses penyidikan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 43 bilah senjata tajam, 2.944 liter captikus, dan 20 kaleng bir.
Operasi ini melibatkan 538 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi di lingkungan Polda Sulut.
Ancaman Hukum Tegas untuk Pelaku
Irwasda Polda Sulut juga memaparkan sejumlah dasar hukum dan ancaman pidana yang dikenakan terhadap para pelaku. Antara lain:
-
UU Darurat No. 12 Tahun 1951: membawa senjata tajam/senjata api, ancaman 10 tahun penjara.
-
Pasal 368 KUHP: pemerasan atau pungutan liar, ancaman 9 tahun penjara.
-
Pasal 170 dan 351 KUHP: penganiayaan, ancaman 5 tahun penjara.
-
Pasal 492 ayat (1) KUHP: gangguan ketertiban umum, ancaman kurungan 2 minggu.
-
Pasal 59 Ayat (3) UU No. 16 Tahun 2017: sanksi terhadap ormas, pidana 5–20 tahun.
-
Pasal 406 KUHP: pengrusakan, ancaman 2 tahun penjara.
-
Pasal 335 KUHP: pemaksaan dengan kekerasan, ancaman 1 tahun penjara.
-
Perda Sulut No. 4 Tahun 2014: pengawasan minuman beralkohol, ancaman 3 bulan kurungan dan denda hingga Rp50 juta.
-
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 140: ancaman pidana maksimal 2 tahun.
Imbauan Polri kepada Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aksi premanisme dan gangguan keamanan kepada aparat kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis.
“Premanisme adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Polri akan hadir, bertindak tegas, dan melindungi setiap warga negara dari praktik yang meresahkan ini,” tegas Kombes Pol Bayu.
Polda Sulut menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dengan memberantas segala bentuk tindakan premanisme di wilayah hukumnya.












