BOGOR – Pengadilan Negeri (PN) Bogor berhasil mendamaikan sengketa perdata antara Koperasi Simpan Pinjam Atmo Soetoyo Oetomo (KSP ASO) dengan ahli waris Muchlis Abubakar. Kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator PN Bogor, Dr. Silviany.
Sengketa ini berawal dari gugatan KSP ASO terkait pengelolaan Penginapan Gandasari. Setelah melewati proses mediasi yang profesional, kedua pihak berhasil mencapai kesepakatan bersama, yang kemudian dituangkan dalam akta van dading dan diputus oleh Majelis Hakim. Dengan adanya kesepakatan ini, perkara dinyatakan selesai tanpa perlu dilanjutkan ke tahap persidangan.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai. Proses ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga membantu menjaga hubungan baik antara para pihak.












