Petugas gabungan dari Polres Gresik, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menggelar operasi penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar pada Rabu (4/6/2025).
Operasi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Sarana Perparkiran Dishub Gresik. Penertiban menyasar sejumlah titik di wilayah kota yang kerap dikeluhkan masyarakat akibat praktik parkir liar dan pungutan tak resmi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan berdialog langsung dengan para jukir yang terjaring razia. Salah satu jukir diketahui tidak memiliki surat tugas resmi dari Dinas Perhubungan dan langsung diberikan pembinaan serta teguran.
“Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola parkir yang tertib, aman, dan sesuai aturan. Kami tidak akan mentolerir praktik jukir liar yang merugikan masyarakat dan daerah,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Petugas Satpol PP, Dishub, dan Polres turut memberikan arahan dan edukasi kepada para jukir mengenai pentingnya legalitas dan prosedur parkir resmi yang telah diatur oleh pemerintah daerah.
Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Gresik dalam menertibkan perparkiran sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.















