Perhutani Jombang dan CV Sarana Prima Bersama Teken PKS Agroforestri Tebu, Libatkan Masyarakat Lokal

Jombang, 24 Juli 2025 – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama CV Sarana Prima Bersama menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan kawasan hutan produksi untuk kegiatan budidaya agroforestri tebu. Penandatanganan dilakukan di Kantor Perhutani KPH Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim No. 170 Jombang, pada Kamis (24/7).

Plt. Kepala KPH Jombang, Enny Handhayany Y.S., menyampaikan bahwa pengelolaan hutan tidak terlepas dari permasalahan sosial. Ia menegaskan pentingnya komunikasi terbuka dalam setiap kegiatan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

“Dari kegiatan ini menyangkut potensi hutan yang ada, akan tetap terjaga, dan agroforestri tebu dapat berjalan, serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat dengan turut serta sebagai tenaga kerja. Semoga penandatanganan PKS ini dapat memberikan berkah, berdampak baik bagi semua pihak,” terang Enny.

Askurin, yang mewakili Direktur CV Sarana Prima Bersama, Andrian Kosasih Tedjakusuma, menyatakan pihaknya akan melibatkan masyarakat setempat sebagai tenaga kerja. “Nanti ada petugas khusus lapangan, agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, yang insyaallah kegiatan akan dimulai bulan Oktober ini,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa lokasi Perhutani KPH Jombang yang strategis di tengah kota diharapkan dapat melancarkan kegiatan ini.

Wakil Administratur Wilayah Jombang Barat, Aziz, menambahkan bahwa guna mengantisipasi benturan sosial dan miskomunikasi, koordinasi rutin dengan Forkopimcam, Polsek, pemerintah desa, dan LMDH akan selalu dilakukan sebelum dan selama kegiatan. Hal ini penting karena pelaksanaan proyek akan melibatkan banyak masyarakat sebagai tenaga kerja.

Sebagian lokasi kawasan yang digunakan berada di BKPH Munung, RPH Munung, RPH Sumbergondang, dan RPH Sumberkepuh, dengan total luas keseluruhan 78,10 hektare. Secara administratif, lokasi ini berada di wilayah Desa Pule, Pinggir, Gondang Wetan, Dawuhan, Lumpangkuwik, Jatikalen, Kecamatan Jatikalen, dan Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kegiatan penandatanganan PKS ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB, diawali dengan sambutan, dan diikuti oleh segenap pejabat manajemen.

Penulis: JEFIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *