Penghentian Kasus Pengeroyokan Jurnalis ViralNTT.com Diduga Janggal, Kuasa Hukum dan SMSI TTU Soroti Kinerja Polres TTU

KEFAMENANU – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com, Felix Nopala, kembali menuai sorotan tajam setelah Polres Timor Tengah Utara (TTU) menghentikan perkara tersebut di tahap penyelidikan. Tim kuasa hukum korban, Silverius Rivandi Baria, S.H., M.AD., dan Januarius Min Tabati, S.H., menduga adanya ketidakberesan dalam proses hukum.

Saat ditemui di Kefamenanu, Jumat (14/11/2025), Januarius Min Tabati menyatakan penghentian penyelidikan tersebut janggal dan tidak mencerminkan nilai keadilan.

“Diduga kuat aparat kepolisian telah terpengaruh atau ‘masuk angin’ dalam penanganan kasus ini, sehingga prosesnya dihentikan di tahap penyelidikan,” ujar Januarius.

Bukti Visum Dikesampingkan, Saksi Belum Lengkap

Menurut kuasa hukum, alasan penyidik yang menjadikan perbedaan keterangan saksi sebagai dasar penghentian perkara sangat tidak masuk akal. Mereka berpendapat bahwa perbedaan keterangan seharusnya mendorong penyelidikan yang lebih mendalam.

“Ada bukti permulaan yang sangat kuat. Hasil visum secara objektif menunjukkan adanya luka fisik pada korban. Ini seharusnya menjadi landasan kuat untuk melanjutkan penyidikan,” tegas Januarius.

Ia menambahkan, korban masih memiliki saksi tambahan yang belum dimintai keterangan. Oleh karena itu, keputusan menghentikan penyelidikan dianggap prematur, tidak berdasar hukum, dan tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang adil.

SMSI TTU Minta Polda NTT Periksa Pimpinan Polres

Desakan agar kasus ini dibuka kembali sebelumnya juga telah disampaikan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten TTU. Ketua SMSI TTU, Carles Usfunan, menilai penghentian perkara tersebut menyisakan tanda tanya besar, mengingat korban mengalami luka memar di pelipis mata kanan, leher, dan punggung saat menjalankan tugas jurnalistik pada 2 September 2025.

SMSI TTU telah menerima surat pemberitahuan dari Polres TTU yang menyatakan perkara dihentikan lantaran dianggap bukan tindak pidana.

“Ini sangat janggal dan melukai rasa keadilan. Kami meminta Polda NTT segera memeriksa Kapolres TTU, Kasat Reskrim, dan penyidik yang menangani kasus ini,” tegas Carles Usfunan (8/11/2025).

SMSI TTU mengancam akan membawa persoalan ini ke Polda NTT dan berkoordinasi dengan SMSI Pusat serta jurnalis di seluruh Indonesia, mengingat kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia.

Silverius Rivandi Baria menambahkan bahwa kepolisian memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin proses hukum yang objektif dan transparan untuk menjaga integritas institusi.

Penulis: KLAUDIUS A. SANBEIN, S.Pd.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *