GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali memperpanjang program keringanan pajak daerah, dengan memberikan diskon hingga 80% untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini berlaku khusus untuk kategori waris dan hibah dari orang tua ke anak, mulai 18 September hingga 17 Oktober 2025.
Keputusan perpanjangan ini diambil oleh Pemkab Gresik melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat pada periode sebelumnya. Sebelumnya, program ini telah berjalan dari 17 Agustus hingga 17 September 2025 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Berikut adalah rincian diskon yang diberikan:
- Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di bawah Rp1 miliar mendapat diskon 80%.
- NPOP antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar mendapat diskon 25%.
- NPOP di atas Rp2 miliar mendapat diskon 15%.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Ia berharap keringanan pajak ini dapat menjadi stimulus bagi perekonomian keluarga dan daerah, serta mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah.












