Pemkab Bintan Gelar Rapat Verifikasi Penyerahan PSU Perumahan Tahun 2025

BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), mengadakan rapat Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan pada Selasa, 16 September 2025. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan.

Rapat dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum, Panca Azdi Guna, yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan. Kepala Dinas Perkim, Mohammad Irzan, memaparkan bahwa proses serah terima PSU dari pengembang perumahan telah berjalan sejak Februari hingga Mei 2025. Sebanyak 11 pengembang telah mengajukan penyerahan PSU tahun ini, termasuk Perumahan Nessa Nuri Regency, Puri Garden Regency, dan Taman Harapan Permai.

Perwakilan dari Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERA) mengapresiasi kemudahan proses serah terima ini. Mereka menilai langkah Pemkab Bintan, khususnya Dinas Perkim, memberikan penghargaan kepada para pengembang yang telah memenuhi kewajiban mereka.

Sebagai wujud transparansi, Pemkab Bintan dan Dinas Perkim menegaskan bahwa seluruh proses penyerahan PSU dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan tanpa biaya. Rapat verifikasi ini adalah tahap penting sebelum penyerahan PSU ditetapkan secara resmi, yang nantinya akan meningkatkan kualitas layanan prasarana dan sarana bagi masyarakat.

Pemkab Bintan berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pengembang guna mewujudkan kawasan permukiman yang layak dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.

Penulis: SAMSUDIN, S.IP.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *