Pemerintah Tetapkan Anggaran Uang Makan dan Snack Pejabat Saat Rapat Maksimal Rp171 Ribu

Pemerintah menetapkan standar baru terkait anggaran konsumsi bagi pejabat negara dalam kegiatan rapat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini mulai berlaku per 20 Mei 2025 dan menjadi bagian dari upaya efisiensi penggunaan anggaran negara.

Dalam aturan tersebut, anggaran uang makan pejabat ditetapkan maksimal sebesar Rp118.000 per orang, sementara anggaran kudapan (snack) mencapai Rp53.000 per orang. Dengan demikian, total konsumsi rapat bisa mencapai Rp171.000 per orang per kegiatan.

Besaran tersebut merupakan batas tertinggi dan bukan acuan tetap. Setelah dipotong pajak sebesar 11 persen, nilai riil uang makan berkisar Rp87.000 per orang. Ketentuan ini dianggap masih wajar, khususnya untuk wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti DKI Jakarta.

Pemerintah juga menekankan bahwa uang makan hanya diberikan untuk rapat yang berlangsung minimal dua jam. Untuk rapat dengan durasi lebih singkat, hanya kudapan yang dapat disediakan.

Sebagai bagian dari efisiensi, pemerintah menghapus uang saku untuk rapat fullday (minimal delapan jam) yang tidak menginap. Sebelumnya, uang saku tersebut sebesar Rp130.000 per orang per hari.

Anggaran konsumsi pun disesuaikan berdasarkan wilayah. Di DKI Jakarta, anggaran makan ditetapkan sebesar Rp57.000 dan snack Rp24.000 per orang. Sementara di Papua Pegunungan, anggaran tertinggi mencapai Rp93.000 untuk makan dan Rp42.000 untuk snack. Kalimantan Tengah tercatat memiliki angka terendah, yakni Rp42.000 untuk makan dan Rp16.000 untuk snack.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara serta mendorong pemanfaatan teknologi dalam kegiatan pemerintahan, khususnya untuk menggantikan pertemuan fisik yang tidak esensial.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *