Oknum Polisi di NTT Diduga Cabuli Korban Pemerkosaan Saat Melapor

Seorang anggota polisi di Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan pencabulan terhadap korban pemerkosaan yang hendak melapor ke kantor polisi.

Peristiwa terjadi pada 2 Maret 2025 malam. Korban berinisial MML (25) datang ke Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya. Namun, dalam proses pemeriksaan, korban justru mengalami tindakan asusila oleh penyidik berinisial Aipda PS.

Korban mengaku alat vitalnya diraba oleh Aipda PS saat pemeriksaan berlangsung. Ia tidak berani melawan atau melaporkan kejadian tersebut karena merasa takut dan terintimidasi.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan pemerkosaan korban pada 23 Maret 2025. Merasa tidak mendapat keadilan, keluarga korban melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumba Barat Daya.

Perkara ini kemudian menjadi viral di media sosial pada awal Juni 2025, memicu kemarahan publik dan perhatian berbagai pihak.

Menanggapi hal itu, Kepolisian Resor Sumba Barat Daya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Aipda PS kini telah ditahan di ruang khusus sejak 7 Juni 2025 untuk menjalani pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga serta masyarakat. Kami pastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” ujar Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, dalam konferensi pers, Minggu (9/6/2025).

Proses hukum dan kode etik terhadap Aipda PS saat ini masih berlangsung. Polres menyatakan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum dan etika yang dilakukan oleh anggotanya.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *