OKNUM KASUN DI JOMBANG YANG MENGAKU-NGAKU ANGGOTA ORGANISASI ADVOKAT PERADIN MEMINTA MAAF DAN PARA PIHAK SEPAKAT UNTUK BERDAMAI

Foto: Saat para pihak dikumpulkan oleh BPC PERADIN Jombang di kantornya.
Foto: Saat para pihak dikumpulkan oleh BPC PERADIN Jombang di kantornya.

JOMBANG | Seminggu ini ramai berita yang beredar di media pada Kamis, (23/5) mengenai pernyataan Kasun yang mengaku sebagai anggota OA PERADIN yang saat itu dicecar oleh tim Investigasi SO saat bertemu di kantor desa Plabuhan Kecamatan Plandaan. Tim Investigasi saat itu mendatangi kantor desa Plabuhan guna menggali informasi warga mengenai sumur sible yang berada di area lahan pertanian Dusun Gembyang.

Awal sesi wawancara saat itu Santoso selaku Kasun memberi tanggapan atas informasi dari warganya yang disampaikan pada tim Investigasi bahwa itu tidak benar. Berawal atas ungkapan Kasun pada awak media dengan menyebut gelar Sarjana Hukum guna tameng pada dirinya, saat itu Santoso juga menyebut dirinya tergabung pada OA PERADIN. Saat tim Investigasi crosscheck mengenai kebenaran dirinya tergabung dalam anggota OA Peradin ternyata tidaklah benar.

Berita yang ramai sampai pada jajaran tertinggi struktur Organisasi Advokat PERADIN, Nanda Nizar Firdaus SH selaku Ketua PERADIN BPC Jombang mendapat amanat dari Ketua BPW Jatim dan BPP guna meminta klarifikasi atas berita yang beredar. Berita yang diunggah lebih dari 5 website media online se-nusantara menjadikan keresahan bagi keluarga besar PERADIN.

“Kegaduhan ini membuat seluruh keluarga PERADIN geram terhadap pengakuan oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota. Karena dapat diasumsikan masyarakat PERADIN sebagai organisasi advokat yang besar dan pertama sebagai backing Santoso guna menghalau dari setiap pertanyaan rekan-rekan wartawan. Dan informasi dari teman pers atas pengakuan warga si Santoso kerap menggunakan dalih hukum sebagai alat ketakutan untuk warga perlu kami luruskan. Kami tidak ingin atas kejadian ini semakin meluas di kalangan oknum yang menggunakan atribut sebagai keluarga besar PERADIN yang tidak sesuai dengan legacy kami,” tutur Ketua BPC PERADIN Jombang.

Dari hasil keterangan awak media pada Ketua BPC PERADIN dan seluruh jajaran pengurus perwakilan Jombang pada Sabtu, (25/5) dilayangkanlah somasi pada Santoso dan kantor Desa Plabuhan. Dimintalah pernyataan dan keterangannya. Dan hasil yang disampaikan melalui sambungan telepon Santoso mengklaim dirinya tidak pernah menyebutkan pernyataan tergabung dalam anggota PERADIN. Alhasil dia menyebut awak media telah memelintir pernyataannya.

Dari sini awak media geram dengan berkelitnya si Kasun atas pernyataan yang disampaikan. Pada hari Senin, (27/5) sepakat BPC PERADIN mengundang awak media salamolahraga.com bersama Kepala Dusun Gembyang (Santoso) untuk dapat hadir dalam hal mediasi dan klarifikasi.

“Sebelumnya saya perlu sampaikan pada semua yang hadir dalam undangan ini bahwa baru kali ini saya sebagai Pemred turun langsung di lapangan karena saya geram atas tuduhan Santoso bahwa wartawan kami memelintir berita (mengarang cerita). Dalam hal pemberitaan sebelum wartawan kami rilis dan berita sampai pada masyarakat luas, saya selaku pimpinan terus berkomunikasi dengan wartawan saya saat di lapangan. Dan satu hal yang perlu diketahui kami tidak memiliki tendensi apapun dalam mengupas suatu kasus dan peristiwa dan kami selaku media tidak memiliki kepentingan satu rupiah pun dalam kasus ini. Dan andai Santoso di kesempatan ini tetap mengatakan bahwa wartawan kami memlintir ucapannya/ mengarang cerita, hari ini juga saya akan melapor kepada pihak yang berwajib dan kami akan siapkan tim hukum media kami untuk mengurus permasalahan ini. Jadi saya harap dapat dipahami dari masing-masing keterangan saksi,” ujar Sandy Dolorosa Pemred media SO yang juga turut hadir mendampingi 3 wartawannya saat mediasi di kantor BPC PERADIN.

Foto: Saat Santoso menandatangani surat pernyataan.
Foto: Saat Santoso menandatangani surat pernyataan.

Dari suasana perdebatan yang panas dalam ruangan, Roni selaku wartawan sekaligus saksi dalam kasus tersebut menyampaikan penekanan kalimat yang diucapkan oleh Santoso yang dapat diasumsikan sebagai pengakuan/ klaim dirinya tergabung dalam PERADIN. “Saya dulu lulus pendidikan PKPA DPN angkatan pertama, SEKARANG di PERADIN. Kalimat sekarang yang dapat menjadikan asumsi publik sebagai keterikatan,” terang Roni menirukan ucapan Santoso saat itu.

Dari hasil mediasi tersebut akhirnya sang Kasun dapat memahami kalimat yang diucapkan dan mengakuinya sebagai kesalahan.

Foto: Saat setelah para pihak sepakat untuk berdamai.
Foto: Saat setelah para pihak sepakat untuk berdamai.

Pada akhirnya disepakati oleh semua pihak hasil mediasi ini clear. Dan disanksikan pada Santoso untuk bersedia meminta maaf secara langsung dan tertulis kepada media SO dan juga kepada keluarga besar OA PERADIN di seluruh penjuru. Sebagai Organisasi Advokat tertua di Indonesia sanksi yang diberikan pada Santoso berupa sanksi sosial untuk mengupload video permintaan maaf di semua akun sosmed, status/ story WA, dan permintaan maaf di 3 media berita online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *