Misteri Pasal Syarat Ijazah Capres: Eks Ketua Komisi II DPR Heran, KPU Bongkar Fakta Rapat!

JAKARTA – Polemik seputar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Pasal 18 ayat (3) yang mengatur pengecualian syarat ijazah bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pasal tersebut menuai perdebatan sengit setelah mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku heran dan tengah menelusuri asal-usul kemunculan pasal tersebut. Pasalnya, Doli merasa pasal itu tidak pernah ada dalam ingatannya saat pembahasan bersama antara DPR dan KPU.

Sebagai informasi, Pasal 18 ayat (3) mengatur pengecualian syarat bukti kelulusan SMA bagi bakal capres/cawapres yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, namun sudah mengantongi bukti kelulusan perguruan tinggi (ijazah sarjana).

DPR Ngaku Fokus Bahas Batas Usia

Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa selama ia memimpin Komisi II, rancangan PKPU tersebut memang sempat dibahas dua kali. Namun, seingatnya, fokus pembahasan saat itu murni untuk menyesuaikan aturan batas usia capres-cawapres pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengaku tidak mengingat sama sekali adanya perdebatan apalagi kesepakatan mengenai pasal pengecualian syarat ijazah tersebut.

Untuk menjawab misteri ini, Doli menyatakan akan segera melakukan kroscek silang. Ia bakal memanggil Sekretariat Komisi II DPR RI untuk membuka kembali risalah rapat guna memastikan bagaimana ‘jejak’ Pasal 18 ayat (3) itu bisa mulus masuk ke dalam lembaran PKPU.

Bantahan Tegas dari KPU

Di tengah kebingungan pihak DPR, KPU RI langsung angkat bicara dan menepis tudingan adanya pasal ‘selundupan’. Komisioner KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa seluruh dokumen draf rancangan PKPU telah diserahkan secara utuh kepada pembentuk undang-undang, yakni Komisi II DPR dan pemerintah.

Menurut Idham, norma yang kini diributkan itu sebenarnya sudah nangkring di dalam dokumen draf saat rapat konsinyering pada 19 September 2023. Dokumen itu juga dibawa saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi bersama Komisi II DPR keesokan harinya, 20 September 2023.

Tak mau berpolemik sekadar adu argumen, KPU menyatakan siap ‘buka-bukaan’ membeberkan bukti dokumen tersebut dalam persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kini, publik menanti pembuktian dari risalah resmi rapat. Transparansi dokumen menjadi kunci utama agar polemik syarat pencalonan pemimpin negara ini tidak sekadar berakhir pada klaim “lupa” atau perbedaan ingatan para pejabat tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *