JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memacu transformasi digital layanan pertanahan nasional. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa sistem elektronik yang diterapkan kini fokus pada penguatan aspek keamanan data dan kepastian hukum demi melindungi dokumen milik masyarakat.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (31/03/2026), Menteri Nusron memaparkan bahwa digitalisasi bukan sekadar soal kemudahan, melainkan benteng pertahanan terhadap praktik mafia tanah dan pemalsuan dokumen.
Sistem Keamanan Berlapis dan Enkripsi Nasional
Guna menjamin keabsahan dokumen digital, ATR/BPN telah mengimplementasikan protokol keamanan tingkat tinggi. Hal ini mencakup autentikasi digital, tanda tangan elektronik yang tersertifikasi, serta enkripsi data yang terintegrasi dengan server nasional.
“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan penguatan aspek keamanan. Dengan sistem elektronik, keaslian dokumen lebih terjamin dan praktik penyalahgunaan dapat ditekan,” tegas Menteri Nusron.
Efisiensi Layanan: Antrean Berkurang Drastis
Berdasarkan data statistik kementerian, sebanyak 83% berkas layanan didominasi oleh tiga sektor utama: Peralihan Hak, Layanan Informasi, dan Hak Tanggungan. Saat ini, layanan Hak Tanggungan dan Informasi Pertanahan telah beralih sepenuhnya ke sistem elektronik (100% digital).
Dampak positif dari digitalisasi ini antara lain:
-
Pemangkasan Birokrasi: Menekan antrean fisik di Kantor Pertanahan (Kantah) hingga 80%.
-
Mitigasi Risiko: Meminimalisir kehilangan sertipikat akibat pencurian, kerusakan, atau bencana alam (seperti banjir dan kebakaran).
-
Akses Terintegrasi: Memudahkan masyarakat dalam memantau data pertanahan secara mandiri dan aman.
Target Sertipikat Elektronik Nasional
Hingga Maret 2026, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sebanyak 7,6 juta Sertipikat Elektronik, atau sekitar 7,8% dari total sertipikat nasional. Tantangan besar masih membentang, di mana terdapat sekitar 89,4 juta sertipikat (92,2%) yang masih berbentuk analog dan secara bertahap akan dialihkan ke format digital.
Menteri Nusron, didampingi Wakil Menteri Ossy Dermawan, berkomitmen untuk terus mempercepat proses konversi ini guna menciptakan ekosistem pertanahan yang transparan dan akuntabel di seluruh pelosok Indonesia.













