Harapan petani porang di Kabupaten Jombang untuk meningkatkan kesejahteraan melalui program pembibitan porang pupus sudah. Dana bergulir senilai Rp 1,5 miliar yang seharusnya menopang sektor pertanian justru dikorupsi oleh pihak yang diberi kepercayaan mengelolanya.
Tjahja Fadjari (60), mantan Direktur Perumda Perkebunan Pangklungan Wonosalam, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang atas dugaan tindak pidana korupsi dana tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti. Tjahja ditahan pada Jumat (23/5) malam dan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Jombang dengan mengenakan rompi tahanan oranye bertuliskan “Tahanan Kejaksaan”.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Kepala Kejari Jombang, Nul Albar, dalam konferensi pers.
Kasus ini bermula dari pengajuan pinjaman sebesar Rp 1,5 miliar oleh Perumda Perkebunan Pangklungan ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) UMKM Jatim, yang disebutkan akan digunakan untuk program pembibitan porang.
Namun, hasil penyelidikan mengungkap sejumlah kejanggalan. Pinjaman tersebut diajukan tanpa persetujuan Bupati Jombang, yang merupakan pelanggaran administratif serius dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Pengajuan dana dilakukan tanpa izin kepala daerah, dan tidak disertai rencana bisnis yang sah. Tidak ada pembelian benih porang, tidak ada penyaluran, dan tidak ada kegiatan nyata di lapangan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jombang, Dody Novalita.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar, yang dikategorikan sebagai kerugian total atau total loss. Tidak satu pun aset atau manfaat yang berhasil diselamatkan dari dana yang sudah dicairkan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.













