KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Pemerasan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (21/8/2025). Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, salah satunya IEG,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (22/8/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Berdasarkan pantauan, Noel terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa penyidik menyita belasan mobil mewah, motor gede, dan aset lain yang diduga terkait hasil korupsi dalam operasi tersebut.

Penulis: RONNY BROWNEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *